MOJOKERTO - Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap komplotan penipuan dan penggelapan mobil rental antar kota.
Ketiga pelaku adalah Dimas Bagus Setiawan (40) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Bowo (43) warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari dan Beni (23) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Ketiganya diringkus di rest area Tol Ngawi pada, 1 Juni 2024 lalu. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan lima mobil. Yakni Avanza Veloz nopol W 1469 XM, Avanza putih nopol 1023 ZF, Avanza putih nopol W 1026 ZF, Xenia putih nopol L 1669 KP serta Ertiga putih nopol 1613 UIT.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, ketiga pelaku beraksi di Mojokerto, Jombang dan Sidoarjo.
Baca Juga : Komplotan Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polres Mojokerto
"Ada 11 korban dan lima kendaraan roda empat yang kami amankan. Para pelaku ini menggadaikan dan menjual mobil dengan harga Rp30 juta hingga Rp90 juta," ujarnya, Rabu (31/7/2024).
Modus para pelaku ini dengan cara Dimas Bagus yang memiliki usaha rental mobil menyewa mobil dari sejumlah korban yang juga sesama perental. Perjanjian awal, setoran senilai Rp4 juta untuk satu unit mobil setiap bulannya. Setelah dua bulan berjalan, setoran yang semula lancar, tiba-tiba tersendat.
"Korban kemudian menarik mobilnya di tempat usaha pelaku di Kelurahan Meri (Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto). Saat dicari, mobil yang dirental ternyata sudah digadaikan dan dijual ke tersangka Bowo dan Beni. Tersangka juga menjual sejumlah mobil yang dibeli secara kredit dari sejumlah finance atas nama orang lain," katanya.
Dari hasil penipuan dan pengelapan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan antara Rp30 juta sampai Rp90 juta.
Dalam pemeriksaan, pelaku Dimas Bagus mengaku terpaksa melakukan aksi penipuan dan penggelapan karena bisnis rental mobilnya akan bangkrut.
"Karena usaha rental kami kekurangan anggaran, terpaksa kami gadaikan. Sebelumnya kami sudah ada pembayaran, jadi korbannya percaya," ngakunya.
Akibat perbuatannya, Dimas dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun.
Sementara tersangka Bowo dan Beni diancam dengan pasal 480 KUHP dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.(Aminudin Ilham)
Editor : M Fakhrurrozi