JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elistianto Dardak bisa menuntaskan jabatannya selama lima tahun penuh hingga 13 Februari 2024. Hal tersebut dimungkinkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Emil Dardak dan sejumlah kepala daerah lain terkait pengakhiran masa jabatan.
Pada Kamis (21/12/2023) MK mengabulkan sebagian uji materi atas pasal 201 ayat (5) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak. Klausul dalam pasal tersebut mengharuskan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023.
Padahal, terdapat 171 pasang kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 namun baru dilantik pada 2019. Hal tersebut membuat para kepala daerah tersebut belum penuh menjabat selama lima tahun.
“Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan.
Baca Juga : DPR Abaikan Putusan MK: PDIP Tak Bisa Ajukan Calon di Jakarta, Kaesang Bisa Jadi Cagub/Cawagub
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa ada sejumlah alasan yang menjadi dasar putusan tersebut. Antara lain, pentingnya sinkronisasi antara pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak dan norma yang mengatur pelantikan kepala daerah dan wakilnya.
”Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan," kata Saldi.
Mahkamah mengubah frasa pada pasal yang digugat dengan mengelompokkan kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjadi dua. Kelompok pertama adalah pasangan kepala daerah yang langsung dilantik pada tahun yang sama. Untuk kelompok ini harus mengakhiri masa jabatannya maksimal akhir Desember 2023. Pemerintah selanjutnya mengisi kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat (Pj) hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga : MK Ubah Aturan Syarat Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah
Sedangkan kelompok kedua adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang baru dilantik pada 2019. Menurut Saldi, seluruh kepala daerah ini harus menjabat selama lima tahun. Namun, karena harus ada Pilkada serentak, masa jabatannya tidak boleh sampai satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak.
Pilkada Serentak dijadwalkan digelar pada November 2024. Namun ada wacana percepatan pada September 2024.
Selain Emil Dardak, yang menggugat UU Pilkada Serentak ke MK antara lain, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachmin, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. (sof)
Baca Juga : MK Tolak Gugatan PSI, Usia Minimal Capres-Cawapres tetap 40 Tahun
Editor : Sofyan Hendra