SURABAYA - Abdul Haris ketua Panpel dan Suko sutrisno security officer terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Malang, menjalani sidang lanjutan di pengadilan negeri Surabaya dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Surabaya yang di ketua hakim Abu Ahmad.
Sidang pembacaan putusan di gelar pukul 10.30 WIB Kamis (9/3/23). Dalam putusan hakim terdakwa Abdul Haris di vonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Suko Sutrisno,di vonis lebih ringan dari Abdul Haris yakni satu tahun penjara.
Vonis hakim ini tentu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang telah menuntut kedua terdakwa 6 tahun 8 bulan penjara.
Menangapi putusan hakim terdakwa Abdul Haris juga terdakwa Suko Sutrisno serta kuasa hukumnya masih pikir pikir apakah akan melakukan banding atau menerima, hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa untuk pikir pikir.
Baca Juga : Diduga Dibebaskan Polisi, Tersangka Penganiayaan di Sampang Dihajar Warga
"Saya akan pikir pikir atas putusan hakim ini akan melihat dulu putusan hakim ." ungkap Abdul Haris.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Suko Sutrisno, Eko Hendro Prasetio , mengungkapkan bahwa terdakwa Suko seharusnya bebas , karena terdakwa tidak melakukan apa apa dalam tragedi Kanjuruhan tersebut. Justru terdakwa yang menolong para korban pada waktu itu, di dalam fakta persidangan juga tidak ada yang membuktikan keterlibatan terdakwa ,maka seharusnya terdakwa bebas.
Seperti diketahui dalam tragedi Kanjuruhan Malang ada lima terdakwa. Dua terdakwa dari unsur sipil yakni Suko Sutrisno dan Abdul Haris,yang sudah di di vonis oleh hakim. Sementara itu tiga terdakwa dari unsur kepolisian juga sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum masing masing dengan 3 tahun penjara .Kini ketiga terdakwa tinggal menunggu putusan hakim.
Baca Juga : Geng Motor di Banyuwangi Bacok Pengguna Jalan hingga Luka Parah
Reporter :Ayul andim
Editor: Vita Ningrum