SURABAYA - Kamis (23/2/23) Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap 3 terdakwa Tragedi Kanjuruan yakni Hasdarmawan (Mantan Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim) didakwa Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.Bahwa dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam Dakwaan Pertama (Kesatu dan Kedua dan Ketiga) telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Bahwa Jaksa Penuntut umum juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan Tuntutan Pidana, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
Hal-Hal yang meringankan yaitu terdakwa melaksanakakan tugas dan perintah jabatan dalam melakukan pengamanan pertandingan sepakbola antara Arema FC dan Persebaya tetapi terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai standar operasional prosedur pengamanan.
Baca Juga : Diduga Dibebaskan Polisi, Tersangka Penganiayaan di Sampang Dihajar Warga
Terdakwa sudah mendarma baktikan jiwa dan raganya untuk NKRI berdinas sejak tahun 1996 di Kepolisian RI;
Terdakwa kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan,terdakwa berterus terang selama proses persidangan,terdakwa selama berkarier di Kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi hingga menempati jabatan struktural sebagai Danki 3 Yon A Brimob Polda Jawa Timur.
Berdasarkan hal tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan,menyatakan terdakwa Haadarmawan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain dan karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat , menderita luka berat dan karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat , menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit , halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP , sebagaimana di dalam dakwaan komulatif Penuntut Umum.
Baca Juga : Geng Motor di Banyuwangi Bacok Pengguna Jalan hingga Luka Parah
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hasdarmawan selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sementara terdakwa Wahyu Setyo Pranoto, Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang) didakwa Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP. Bahwa dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam Dakwaan Pertama (Kesatu dan Kedua dan Ketiga) telah terbukti seluruhnya.
Berdasarkan hal tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan,menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto bersalah melakukan tindak pidana Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain dan Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat , menderita luka berat dan Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat , menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit .
Baca Juga : Terekam CCTV! Emak-Emak Curi Gelang Emas Rp 15 Juta di Toko Malang
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto selama3 (tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahana sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sedangkan untuk terdakwa Bambang Sidik Ahmadi (Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang) dianggap bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain dan karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat , menderita luka berat dan karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat , menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit , halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP , sebagaimana di dalam dakwaan komulatif Penuntut Umum.
Menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara .
Baca Juga : Beraksi di Enam Lokasi, Dua Spesialis Pencuri Toko Klontong Banyuwangi Dibekuk Polisi
Reporter:Ayul andim
Editor:Vita Ningrum