SURABAYA - Sidang kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang lanjutan kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi terdakwa Suko Sutrisno officer dan Abdul Haris panpel, untuk ketiga terdakwa dari unsur kepolisian yakni Hasdarmawan ,Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang sidik ahcmadi,selasa (7/2/23).
Dalam keterangan saksi Suko Sutrisno, officer menerangkan bahwa terjadinya kerusuhan tersebut berawal dari adanya petugas yang memukul suporter dengan tongkat, melihat kejadian tersebut suporter yang ada di atas berteriak teriak dan kemudian turun semua ke lapangan,kondisi semakin tidak terkendali hingga akhirnya terjadi tembakan gas air mata yang semakin memicu keributan.
" Saksi juga mengaku selama ini berjalan sendiri mengenai SOP pengamanan di stadion. Penunjukan dirinya sebagai security officer juga hanya secara lisan selama ini tidak pernah ada SK jadi tidak jelas penunjukannya", ungkap Suko.
Keterangan terdakwa Suko ini cenderung memberatkan bagi tiga terdakwa dari unsur kepolisian.
Baca Juga : Diduga Dibebaskan Polisi, Tersangka Penganiayaan di Sampang Dihajar Warga
Sementara itu, Abdul Haris panpel menjelaskan dalam kesaksiannya bahwa dirinya tidak tahu persis saat kejadian kerusuhan. Ia mengetahui sudah dalam kondisi rusuh. Setelah mencari tahu penyebab kerusuhan penyebab dari adanya gas air mata. Saksi juga mengevakuasi para korban yang kebanyakan mengalami memar hitam di muka dan mulut mengeluarkan busa kebanyakan korban sesak nafas.
Mengenai pengamanan pertandingan, saksi juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Polres Malang. Banyaknya penonton tiket yang sudah terjual juga sudah berkoordinasi dengan Polres Malang, sebelumnya Kapolres Malang sudah melayangkan surat kepada Panpel untuk pengurangan tiket. Namun tiket tetap di jual sebanyak 43 ribu.
Sidang hari ini jaksa penuntut umum seharusnya menghadirkan tiga saksi salah satunya Kasat Intel, namun tidak hadir .
Baca Juga : Geng Motor di Banyuwangi Bacok Pengguna Jalan hingga Luka Parah
Dalam kasus Kanjuruhan Malang ini kedua terdakwa Suko Sutrisno officer dan Abdul Haris panpel sudah mendapatkan tuntutan dari jaksa 6 tahun 8 bulan penjara, kini tinggal tiga terdakwa dari unsur kepolisian.
Reporter:Ayul andim
Editor: Vita Ningrum