KEDIRI - Kemenag Kabupaten Kediri masih menunggu penerbitan regulasi turunan dari Pemerintah Pusat terkait peralihan tugas penyelenggaraan haji dan umrah dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah (KHU) yang baru. Meski menunggu, seluruh layanan untuk masyarakat dinyatakan tetap berjalan normal.
Perubahan fundamental ini menyusul disahkannya Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Setelah lebih dari 70 tahun di bawah Kemenag, tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan ibadah haji resmi dialihkan ke kementerian baru.
Abdul Kholiq Nawawi, Kasie Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa proses administrasi bagi calon jemaah saat ini tidak terdampak.
"Sistem pendaftaran, pembatalan, konsultasi, hingga pelayanan administratif lainnya bagi calon jemaah haji tetap berjalan normal tanpa ada pengurangan," tegas Kholiq.
Baca Juga : 1.092 Jamaah Haji Kabupaten Kediri Diberangkatkan, Diminta Bahagia dan Dibekali Sambel Pecel
Di sisi internal, Kemenag Kabupaten Kediri telah mulai melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur untuk mempersiapkan pemisahan sumber daya manusia (SDM), sarana, dan prasarana pendukung sebagai konsekuensi dari perubahan kelembagaan ini.
Kholiq menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan transisi kelembagaan ini. Ia meminta agar calon jemaah tetap fokus pada persiapan spiritual dan fisik untuk keberangkatan.
"Masyarakat tidak perlu bingung dengan urusan administrasi kelembagaan. Yang penting, calon jemaah fokus pada persiapan keberangkatan mereka," pungkasnya. (Muhammad Zainurofi)
Editor : JTV Kediri



















