SURABAYA - Perkara Mega Skandal dugaan korupsi di PT INKA terus berjalan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Budi Noviantara mantan direktur utama PT INKA (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus itu terkait dana talangan proyek pembangkit listrik tenaga surya fotovoltoik 200 MW dan Smart City di Republik Kongo.
Budi Noviantara mantan direktur utama PT INKA (Persero) harus memakai rompi merah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana talangan proyek pembangkit listrik tenaga surya fotovoltoik 200 MW dan smart city di Republik Kongo. Budi Noviantara dilakukan penahanan atas kasus tersebut.
Kajati Jatim Mia Amiati dalam jumpa pers pada selasa 1 Oktober 2024 menjelaskan penetapan tersangka Budi Noviantara setelah tim investigasi pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi dan ahli serta penggeledahan di beberapa lokasi. BPKP juga ikut turun tangan untuk mengupas secara detail kerugian negara dari pusaran mega skandal dugaan korupsi proyek pengadaan kereta api (KA) senilai US $ 11 miliar atau setara Rp. 161,7 triliun ( Kurs Rp. 14.700 per dollar AS) di negara Kongo. Perbuatan tersangka Budi Noviantara ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 26 miliar.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 JO pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto ketentuan pasal 20 ayat 1 JO pasal 21 ayat 1 JO ayat 4 KUHP.
Guna kepentingan penyidikan penyidik pidana khusus Kejati Jatim menjebloskan tersangka Budi Noviantara selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Editor : JTV Madiun