SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan seorang tersangka atas kasus korupsi Rp 9 miliar di PT Inka Multi Solusi (IMS) yang merupakan anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT Inka) Madiun.
Tersangka adalah HW, Mantan Kepala Departemen pengadaan PT IMS. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Selanjunnya, tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023.
"HW langsung ditahan di Rutan kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan," ujar Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim, Selasa (5/12/2023) malam.
Mia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih terus mendalami pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi sebesar Rp 9 miliar tersebut.
Baca Juga : Mantan Dirut Ditahan, PT INKA Hormati Proses Hukum
"Terkait pihak lain yang diduga terlibat, kami masih melakukan pendalaman," terangnya.
Sebelumnya diketahui, proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Mei 2023 lalu. Mia menjelaskan, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.
Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan, yakni inisial NC, dan CV AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar.
Baca Juga : Korupsi Rp 34 Miliar, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Dijebloskan ke Tahanan
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa pihak penyedia barang tidak menyediakan keseluruhan barang sesuai perjanjian kontrak.
“NC maupun CV AA ini hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW,” terang Mia Amiati.
Sementara itu, hasil penyelidikan Tim Satuan Pengawas Internal PT Inka menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya hingga menyebabkan adanya kerugian negara dalam pengadaan barang tersebut.(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi