SIDOARJO - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 juta. Keempatnya akan mendekam di Rutan Kejati Jawa Timur selama 24 Oktober hingga 12 November, sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Keempat tersangka, ER, AT, S, dan AR, merupakan anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bertanggung jawab atas pembangunan saluran air di Desa Wage pada tahun 2022. Berdasarkan hasil investigasi, proyek tersebut sebagian besar tidak terlaksana, termasuk proyek di Jalan Kelapa yang dinyatakan fiktif dan proyek di Jalan Jeruk IV yang hanya dikerjakan sekitar 30 persen.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menyampaikan bahwa dana proyek tersebut bersumber dari dana hibah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022. Namun, sebagian dana hibah itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi keempat tersangka.
Penyelidikan Kejari Sidoarjo mengungkapkan bahwa proyek saluran air di Desa Wage tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan infrastruktur desa. Proyek ini berlokasi di dua titik, yaitu Jalan Kelapa RT 03 RW 09 dan Jalan Jeruk IV RT 05 RW 08, masing-masing dengan nilai sekitar Rp227,2 juta.
Baca Juga : Kejari Sidoarjo Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Saluran Air
Dana untuk kedua proyek ini sepenuhnya bersumber dari hibah Pemprov Jawa Timur. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan anggaran yang disediakan. Modus operandi para tersangka meliputi penggelapan dana dengan memberikan laporan fiktif seolah-olah proyek sudah selesai sesuai dengan rencana anggaran.
“Setelah dilakukan tahap kedua, jaksa penuntut umam akan segera menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.” jelas Jhon Franky, Jumat (25/10/2024).
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pihak Kejari Sidoarjo berencana mempercepat proses pengumpulan bukti dan keterangan tambahan guna memperkuat dakwaan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.(Usrox Indra/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe