PACITAN - Kejaksaan Negeri Pacitan resmi menetapkan Sulastri (48) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan pada periode 2020 hingga 2022.
Kasus ini berkaitan dengan program kredit usaha sapi perah yang diajukan oleh tersangka melalui Bank BUMN unit Tegalombo. Dari kasus ini, total kerugian yang dialami negara mencapai Rp 1,6 miliar. Selain itu, sebanyak 47 orang dilaporkan sebagai korban dalam penyimpangan ini.
"Jadi kontruksi kasusnya, tersangka bersama temannya ini mengajukan Kredit Usaha Rakyat dengan menggunakan nama orang lain atau korban, mereka juga melengkapi dokumen untuk pengajuan KUR, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto Jum'at (04/10/24) siang.
Selain Sulastri terdapat tersangka dua lain yakni, satu tersangka berinisial (S) yang saat ini berada di Hongkong, serta satu perangkat Desa Ploso yang menjabat pada periode tersebut dan dikabarkan telah melarikan diri. "Untuk tersangka berinisial (S) ini kita bekerjasama dengan atase Kejaksaan di Hongkong bersama pihak-pihak terkait untuk melakukan pemulangan kepada yang bersangkutan, " imbuhnya.
Baca Juga : APBD 2025 Disahkan, Pemkab Pacitan Fokus Tingkatkan Pendapatan dan Pengentasan Kemiskinan
Eri menambahkan, penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan selama dua bulan lalu, dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Penetapan Sulastri sebagai tersangka diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban yang dirugikan. Para tersangka bisa dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Kita akan terus dalami, jika ada perbuatan yang melawan hukum pidana yang tetap kita tindaklanjuti, " tegasnya.
Selain itu, Kejaksaan juga akan memeriksa dari bank plat merah tersebut untuk pengembangan lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Pacitan juga menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam mengajukan permohonan kredit dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan yang terjadi dilapangan. "Masyarakat harus berhati-hati dan lebih teliti dari bentuk segala penawaran, " pungkasnya. (Edwin Adji)
Baca Juga : Baliho Bacawabup Pacitan Pakai Atribut TNI, Bawaslu Ragu Nyatakan Pelanggaran
Editor : JTV Pacitan