Menu
Pencarian


Kejari Pacitan Tetapkan Dua Tersangka Kredit Fiktif PNM Mekaar, Kerugian Capai Rp681 Juta

JTV Pacitan - Selasa, 22 September 2026 17:09
Kejari Pacitan Tetapkan Dua Tersangka Kredit Fiktif PNM Mekaar, Kerugian Capai Rp681 Juta
Kejaksaan Negeri Pacitan menetapkan F dan M sebagai tersangka kasus kredit fiktif PNM Mekaar. (Foto:Edwin Adji)

PACITAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Unit Bandar Pacitan tahun 2023. Kedua tersangka masing-masing berinisial F dan M. Keduanya merupakan Senior Account Officer (SAO) pada PT PNM Mekaar Unit Bandar Pacitan.

Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Doan Novelman Pasaribu, mengatakan kedua tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk mengumpulkan identitas warga dan menggunakannya dalam pengajuan pembiayaan fiktif. “Selaku SAO dan AO, mereka mengumpulkan nasabah, nasabah fiktif,” ujar Doan Selasa, (22/09) sore.

Dari penelusuran penyidik, terdapat 286 nasabah fiktif yang pembiayaannya diduga diproses dengan menyimpangi prosedur penyaluran kredit yang berlaku di PNM Mekaar. Identitas warga digunakan untuk proses pengajuan pembiayaan tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Setelah pembiayaan dicairkan, dana yang seharusnya diterima oleh nasabah atau pemilik identitas justru dikuasai oleh kedua tersangka.“ imbuhnya.

Dana hasil pencairan kemudian diduga digunakan dengan berbagai cara. Sebagian digunakan untuk membayar angsuran nasabah fiktif lainnya dengan memanipulasi Lembar Penagihan Mingguan (LPM). Sebagian lainnya diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka F dan M maupun pihak lain.

Baca Juga :   Tabrakan Dua Motor di Jalan Gatot Subroto Pacitan, Tiga Orang Luka-Luka

“Sebagian digunakan untuk membayar angsuran nasabah fiktif lainnya dengan cara memanipulasi lembar penagihan mingguan yang seharusnya angsuran dibayarkan oleh nasabah atau pemilik identitas bersangkutan. Sebagian lagi digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka F dan M,” jelasnya.

Berdasarkan laporan hasil investigasi, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut menimbulkan kerugian secara nyata dan pasti sebesar Rp681.391.135. Kerugian tersebut berasal dari pembiayaan nasabah fiktif yang diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dalam proses pemeriksaan, Kejari Pacitan menyebut kedua tersangka bersikap kooperatif. “Kooperatif. Cukup kooperatif,” terang Doan.

Salah seorang tersangka, M, sebelumnya mengaku mendapat perintah dari F untuk mengumpulkan KTP warga setempat. M mengaku tidak mengetahui bahwa KTP yang dikumpulkannya tersebut akan digunakan untuk pengajuan pembiayaan di PNM Mekaar.

Baca Juga :   Alarm Fiskal Pacitan, Seberapa Kuat Hadapi TKD yang Berpotensi Menyusut?

Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejari Pacitan, F dan M diduga bersama-sama menjalankan proses pembiayaan fiktif tersebut dengan memanfaatkan identitas warga. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini, Kejari Pacitan belum memberikan kepastian. “Sejauh ini, dua tersangka ini dulu,” pungkasnya.

Kasus ini juga menyisakan persoalan bagi warga yang identitasnya diduga digunakan dalam pengajuan pembiayaan fiktif. Sejumlah warga disebut mengalami kendala ketika hendak mengajukan kredit karena masih tercatat memiliki kewajiban dalam sistem informasi kredit atau SLIK OJK.

Kejari Pacitan menyatakan persoalan tersebut akan menjadi perhatian dalam penanganan perkara, termasuk terkait pemulihan hak warga yang menjadi korban. Pemulihan status tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak PNM setelah perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :   Razia Gabungan di Rutan Pacitan, Petugas Sita Sejumlah Barang Terlarang

Dengan demikian, selain mengusut dugaan penyalahgunaan pembiayaan yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah, penanganan perkara ini juga menyangkut pemulihan hak warga yang identitasnya diduga digunakan tanpa sepengetahuan mereka. (Edwin Adji)

Editor : JTV Pacitan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.