SURABAYA - Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa dua pedagang buah Poerwantoro Prasigi dan Yusuf kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9/2026) sore.
Sidang yang digelar di ruang Chandra ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Kali ini, JPU menghadirkan dua anggota dari Polsek Sukomanunggal, yakni Bagus Mukaryadi dan Andi Setiawan,
Di hadapan Ketua Majelis Hakim S Pujiono, kedua saksi mengaku tidak melihat langsung aksi penganiayaan yang didakwakan kepada Purwantoro.
Bagus mengatakan, dirinya tidak melihat terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban. Ia hanya mengetahui bahwa tangan Purwantoro dalam posisi terbuka.
Baca Juga : Diduga Rebut Suami Orang, Wanita di Sampang Dikeroyok hingga Diolesi Cabai
“Saya tidak melihat langsung terdakwa melakukan pemukulan. Yang saya ketahui terdakwa tidak mengepalkan tangannya. Hanya membuka tangannya. Menurut pengakuannya dia mau melerai,” kata Bagus dalam persidangan.
Ketika ditanya apakah orang yang berusaha melerai tetap memungkinkan menyentuh tubuh korban, Bagus membenarkannya.
“Ya pasti menyentuh,” ujarnya.
Baca Juga : Polisi Ringkus Sembilan Tersangka Pengeroyokan Pelajar di Rogojampi
Bagus juga memberikan klarifikasi terkait penyebutan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut. Saat ditanya mengenai DPO atas nama Yusuf, ia menyebut DPO yang dimaksud bukan untuk Yusuf.
“Itu untuk Celeng. Bukan Yusuf,” tegas Bagus.
Usai persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Nurdin, menilai keterangan kedua saksi tersebut tidak berasal dari pengamatan langsung terhadap peristiwa yang didakwakan kepada kliennya.
Baca Juga : Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Pelaku Pengeroyokan Siswa SMAN 11 hingga Tewas Dihukum Berat
“Keterangan para saksi lebih berkaitan dengan proses penangkapan dan informasi yang diperoleh setelah kejadian. Nilai pembuktiannya kami pertanyakan,” kata Nurdin.
Menurut Nurdin, sejumlah keterangan dalam persidangan justru menjadi poin yang akan dipertimbangkan pihaknya dalam pembelaan.
Salah satunya terkait keterangan Bagus mengenai posisi tangan Purwantoro. Saksi menyebut terdakwa tidak mengepalkan tangan dan mengaku hendak melerai. Tindakan tersebut kemudian disebut menyebabkan tangan Purwantoro mengenai bagian belakang kepala korban.
Baca Juga : Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan di Gulung Tim Resmob Selatan Polresta Banyuwangi
Namun, Purwantoro membantah pernah memberikan pengakuan tersebut secara sukarela. Dalam persidangan, terdakwa menyatakan pengakuannya diperoleh karena tekanan dan pemaksaan saat pemeriksaan.
“Purwantoro mengatakan pengakuan tersebut terjadi karena diminta dan dipaksakan. Dalam persidangan, Purwantoro sudah menyampaikan secara langsung, bahkan nama orang yang melakukan pemaksaan,” ujar Nurdin.
Penasihat hukum menilai keterangan tersebut perlu dilihat bersama konteks proses pemeriksaan, sehingga pengakuan yang tercantum dalam pemeriksaan sebelumnya tidak serta-merta dianggap sebagai fakta tanpa menguji bagaimana keterangan itu diperoleh.
Selain itu, Nurdin menyoroti perbedaan keterangan mengenai luka yang dialami korban.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan adanya luka pada bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Namun, saat bersaksi di persidangan, saksi mengaku hanya melihat luka pada bagian wajah.
“Dalam persidangan tadi justru menguntungkan kami karena yang saksi lihat hanya luka pada bagian wajah. Tidak ada bagian belakang, seperti yang didalilkan korban dan seperti yang ada dalam BAP,” katanya.
Penasihat hukum juga mempertanyakan penyebutan DPO bernama Haji Yus dalam BAP. Menurut Nurdin, ketika dikonfirmasi di persidangan, saksi mengaku tidak mengetahui adanya DPO tersebut.
Sebaliknya, DPO yang disebut dalam persidangan oleh JPU disebut berkaitan dengan seseorang bernama Celeng, bukan Haji Yusuf.
“Faktanya tidak ada DPO dalam berkas perkara. DPO yang dibacakan penuntut umum tadi bukan DPO dalam perkara ini, bukan DPO untuk Haji Yusuf. Saksi sendiri menyampaikan DPO itu untuk seseorang bernama Celeng,” ujarnya.
Nurdin kemudian mengaitkan keterangan dua saksi penangkap dengan proses pembuktian yang telah berlangsung sebelumnya. Ia menyebut terdapat saksi yang mencabut keterangan dalam BAP serta saksi lain yang memberikan keterangan berbeda dengan isi BAP.
“Pada intinya, yang kami lihat, ada dua saksi yang keterangannya berbeda 180 derajat dengan yang ada dalam BAP,” pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















