Gugatan sengketa terkait keabsahan ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) meski dirinya telah menjabat selama hampir dua tahun. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Partai Ummat. Para pemohon menilai pemenuhan syarat pendidikan tingkat menengah atas merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan atau dianggap selesai begitu saja hanya karena tahapan pemilihan umum telah usai.
Persidangan ini menyoal dugaan ketidakpenuhan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Pihak pemohon mengklaim menemukan bukti hukum baru yang mengindikasikan adanya pelanggaran administratif dalam proses pencalonan masa lalu.
Guna menjelaskan mengapa perkara ini baru diajukan setelah dua tahun kepemimpinan nasional berjalan, berikut adalah empat fakta dan alasan hukum utama yang melandasi gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi:
1. Pelantikan Dinilai Tidak Mengubah Cacat Hukum Sejak Awal (Void Ab Initio)
Tim pemohon menegaskan bahwa syarat pendidikan adalah syarat sah yang bersifat mutlak dan harus dipenuhi sejak pendaftaran. Menurut argumen pemohon, pelantikan resmi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak secara otomatis menghapus atau memutihkan cacat aturan yang terjadi sejak awal proses. Apabila seorang calon terbukti tidak memenuhi syarat dasar sejak pendaftaran, maka kedudukan atau jabatannya dianggap tidak sah sejak semula (void ab initio).
2. Dugaan Pelanggaran yang Bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Terencana
Alasan lain yang dibuka kembali dalam perkara perselisihan hasil pemilu ini adalah tuduhan adanya kecurangan administratif secara terencana. Pemohon menyoroti dua hal utama:
- Perubahan aturan teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengecualikan kewajiban menunjukkan bukti kelulusan SMA bagi lulusan luar negeri.
- Proses penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah dari kementerian terkait yang dinilai janggal karena terbit dalam waktu sangat singkat, yakni kurang dari 24 jam.
3. Pergeseran Mekanisme Hukum Menuju Pemberhentian dari Jabatan
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, memaparkan bahwa pengajuan gugatan setelah dua tahun menjabat dapat dipahami melalui pergeseran jalur hukum. Karena tahapan pemilihan umum dan pelantikan telah berlalu, sasaran hukum tidak lagi sekadar pembatalan keputusan KPU, melainkan mekanisme pemberhentian dari jabatan (removal from office) melalui putusan pengadilan yang menyatakan keterpilihan yang bersangkutan tidak sah sejak awal.
Kuasa Hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan bahwa para pemohon mengesampingkan batas waktu pendaftaran sengketa formal demi menegakkan keadilan yang lebih mendasar.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," ujar Bambang Widjojanto pada Selasa (22/9/2026).
4. Tiga Tuntutan Utama (Petitum) Para Pemohon kepada Hakim MK
Apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, para pemohon mengajukan tiga tuntutan hukum utama:
- Membatalkan penetapan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.
- Membatalkan keputusan MPR terkait pengangkatan dan pelantikannya.
- Memerintahkan MPR untuk memilih wakil presiden baru dalam jangka waktu paling lambat 60 hari dari nama-nama yang diusulkan oleh Presiden.
Selain Denny Indrayana, jajaran pemohon yang mencantumkan namanya dalam gugatan ini antara lain Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka berkukuh mengawal uji materiil ini hingga tuntas demi memastikan bahwa seluruh pejabat publik yang memimpin negara memenuhi standar hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan di Mahkamah Konstitusi masih terus berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan para pihak serta memeriksa bukti-bukti administratif yang diajukan. Seluruh pihak mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di lembaga peradilan tertinggi konstitusi tersebut.
Penulis : Cahya Hafid A.
Editor : Iwan Iwe



















