PACITAN - Kejaksaan Negeri Pacitan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Kecamatan Arjosari. Kedua tersangka masing-masing berinisial (S) selaku Direktur PT CAPK Banyuwangi, dan (T) Kepala Cabang PT WPU Jawa Timur selaku konsultan supervisi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Budi Nugraha, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan meski proyek telah dibayar lunas. “Pekerjaan ini sudah dibayarkan 100 persen, namun berdasarkan hasil penyidikan ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan teknis, hingga spesifikasi pekerjaan di lapangan,” tegas Budi Nugraha, Selasa (23/12/2025).
Proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2021 tersebut memiliki nilai realisasi pekerjaan sebesar Rp 9,52 miliar, dengan pengawasan oleh konsultan supervisi senilai Rp 890,4 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta lemahnya fungsi pengawasan. “Dalam pekerjaan konsultansi supervisi, sejumlah tenaga ahli dan pendukung tidak menjalankan tugasnya, tetapi pembayaran tetap dilakukan penuh tanpa adanya addendum,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,44 miliar, sebagaimana hasil perhitungan ahli. Sementara penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan satu orang ahli, serta menyita ratusan dokumen, barang elektronik, hingga alat berat yang diduga berkaitan dengan perkara. “Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan. Tidak ada kompromi terhadap tindak pidana korupsi, terlebih yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Baca Juga : Selain Kades, Polisi Telusuri Pihak Lain dalam Dugaan Korupsi APBDes Desa Bandar
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Tentunya kasus ini tidak akan berhenti sampai disini saja, kami akan terus melakukan pendalaman, "pungkasnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















