NGAWI - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah, Winarto, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Ngawi dari Partai Golkar.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah milik tersangka di Dusun Karang Asem, Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen-dokumen serta beberapa kendaraan bermotor.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang relevan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan.
“Dari penggeledahan sementara, kami berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, satu unit mobil, dan beberapa dokumen penting. Barang-barang ini selanjutnya akan kami teliti lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara,” ungkap Eriksa.
Baca Juga : Anggota DPRD Ngawi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Gratifikasi dan Manipulasi Pajak
Winarto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan gratifikasi serta manipulasi penerimaan pajak daerah terkait proyek pembebasan lahan untuk pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment senilai Rp91 miliar.
Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan. Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara dan tersangka lainnya jika ditemukan bukti baru.
Editor : JTV Madiun