KOTA MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun kembali menggelar penjualan langsung barang rampasan negara berupa 26 paket barang bukti, yang totalnya berisi sekitar 40 unit telepon genggam berbagai merek. Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Kejari Kota Madiun ini dibuka untuk umum dan dilaksanakan dengan sistem lelang terbuka. Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi sejak lelang dimulai pada Selasa pagi.
Salah satu peserta lelang, Nurul Azizah, mengaku senang dapat mengikuti lelang langsung yang dilaksanakan Kejari Kota Madiun. Selain mendapatkan harga lebih murah dibanding harga pasaran, peserta lelang juga memperoleh surat resmi pembelian pemenang lelang dari pihak kejaksaan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Muhammad Safir, menyampaikan bahwa penjualan melalui sistem lelang ini hanya dilakukan untuk barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sepanjang tahun 2025, Kejari Kota Madiun sudah melaksanakan tiga kali penjualan barang rampasan negara. Mekanisme kegiatan ini sebelumnya juga selalu diumumkan terlebih dahulu melalui media sosial resmi Kejari Kota Madiun.
Dari pelaksanaan lelang hari ini, Kejari Kota Madiun mencatat perolehan sekitar Rp20 juta yang berasal dari hasil penjualan 20 paket telepon seluler. Seluruh hasil penjualannya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.(ikul)
Editor : JTV Madiun




















