PASURUAN - Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan akhirnya menahan oknum LSM, Amin Suprayitno, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepada kelompok masyarakat (pokmas) di Kota Pasuruan. Kamis (30/3/23) malam.
Amin Suprayitno, dibawa tim Kejaksaan usai melaksanakan salat tarawih. Namun, sekitar pukul 22.30 WIB, oleh kejaksaan, dibawa keluar dari ruang pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Prayit, nama sapaannya, disinyalir sebagai koordinator lapangan dalam penyalahgunaan dana hibah.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, penahanan Prayit ini merupakan tindak lanjut dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Kami langsung melakukan penyelidikan, lalu kami naikkan ke penyidikan sampai malam ini kami tetapkan tersangka," kata Wahyu.
Kata Wahyu, penyidik langsung menaikan status tersangka setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan selama 1,5 jam.
" Yang bersangkutan langsung kami ditahan di Lapas IIB Pasuruan untuk hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Wahyu.
Pada bulan Januari lalu, dalam sidang kasus pokmas dengan agenda pemeriksaan saksi, hakim memerintahkan agar kejaksaan melakukan pendalaman keterangan Amin Suprayitno.
Terpisah, kuasa hukum enam terdakwa kasus pokmas, Surya Darma mengapresiasi kinerja kejaksaan yang telah menetapkan Amin Suprayitno sebagai tersangka.
"Kami sudah menunggu tindak lanjut ini. Kami juga berharap kejaksaan mengungkap aktor lain," ujar Surya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pokmas ini sebelumnya telah menyeret tujuh ketua pokmas di Kota Pasuruan. Mereka adalah M. Hilmi, M. Ichwan, Sugiman, M. Jamil, Rufiah, M. Syahrial Wildan, dan Achmad Son Haji.
Reporter : Abdul Majid
Editor : Vita Ningrum