SITUBONDO - Penyidik Satlantas Polres Situbondo akhirnya menetapkan sopir pikap nopol P 9304 MY, Muhammad Deva (19), warga Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Bendahara Umum Partai Demokrat, Renville Antonio.
Penetapan Muhammad Deva sebagai tersangka ini setelah penyidik melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, Deva dinilai kurang memperhatikan arus lalu lintas saat berbelok hingga terjadi kecelakaan dengan motor gede Harley Davidson B 6789 A yang dikendarai Renville Antonio, yang melaju dari arah barat menuju ke timur.
"Dari hasil penyidikan, faktor penyebab kecelakaan karena mobil pick up yang dikemudikan oleh tersangka (Muhammad Deva) kurang memperhatikan arus lalu lintas hingga terjadi kecelakaan," kata Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan pada Rabu (5/3/2025).
Tidak hanya itu, tersangka juga tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Akibat perbuatannya, Deva disangkakan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 24 juta. Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Muhammad Deva tidak ditahan.
Baca Juga : Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal Kecelakaan di Situbondo
Sebelumnya, Renville Antonio, Bendahara Umum Partai Demokrat mengalami kecelakaan di Jalan Nasional Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Ketika itu, Renville mengendarai motor gede (moge) Harley-Davidson FLHX Street Glide berpelat nomor B 6789 A dalam perjalanan menuju Bali. Saat melintas di lokasi kejadian, moge yang dikendarai Renville menabrak mobil pikap P 9304 MY yang hendak belok kanan ke toko bangunan.
Jarak yang dekat membuat Renville tak sempat menghindar dan menyerempet Pikap. Akibat kecelakaan ini, moge yang dikendarai Renville terseret hingga tewas di lokasi kejadian. (*)
Editor : M Fakhrurrozi