LUMAJANG - Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi penjambretan di Desa Jokarto, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penjambretan berinisial GIP, warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, seusai melakukan aksi penjambretan ponsel milik seorang anak perempuan di Jalan Desa Jokarto.
Pelaku tidak berkutik ketika polisi menemukan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi penjambretan terparkir di depan rumahnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi penjambretan sebanyak lima kali di wilayah Lumajang dan selalu menargetkan perempuan serta anak-anak.
Parahnya, uang hasil penjualan barang kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : JTV Jember



















