JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Selasa (28/7/2026). Dalam agenda persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga orang saksi kunci untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.
Tiga orang saksi yang dihadirkan di persidangan terdiri dari Budiman Bayu Prasojo selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Hendy Dwi Cahyono yang menjabat sebagai Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Pantoloan, serta Faldi Jazztra Ari Yasti Kartono selaku Kepala Seksi Dukungan Operasi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC.
Kehadiran para saksi ini untuk mengupas aliran dana serta praktik gratifikasi yang melibatkan para terdakwa utama dalam perkara korupsi di lingkungan DJBC. Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi dengan tegas mengingatkan para saksi yang telah disumpah agar memberikan keterangan secara jujur dan terbuka sesuai dengan apa yang mereka alami, lihat, dengar, atau ketahui sendiri.
Hakim juga mengingatkan adanya ancaman konsekuensi hukum yang berat bagi saksi apabila terbukti memberikan keterangan palsu atau tidak benar di persidangan. Sebagaimana diingatkan oleh majelis hakim, "ada ancaman pidana apabila memberikan keterangan yang tidak benar, tidak jujur, atau memberikan sumpah palsu," ujarnya.
Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, salah satu terdakwa yang sebelumnya juga disorot dalam pusaran kasus ini adalah Budiman Bayu Prasojo yang didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai miliaran rupiah dari berbagai pihak terkait kewenangannya. Dalam persidangan lanjutan ini, JPU mengusulkan agar ketiga saksi diperiksa secara bersamaan dengan tetap melakukan pendalaman secara bergantian terhadap masing-masing saksi.
Usulan teknis pemeriksaan tersebut langsung disetujui oleh tim penasihat hukum para terdakwa demi efektivitas jalannya persidangan. Melalui pengungkapan fakta-fakta persidangan ini, JPU bersama majelis hakim terus mendalami berbagai keterangan saksi guna membongkar jaringan suap serta aliran dana tidak sah yang mengalir di tubuh instansi kepabeanan dan cukai.
Penegasan majelis hakim mengenai pentingnya kejujuran saksi diharapkan mampu membuka secara terang-benderang seluruh modus operandi korupsi yang terjadi. Sebagaimana ditekankan oleh pimpinan sidang, "keterangan yang Saudara sampaikan harus berdasarkan apa yang Saudara ketahui sendiri, alami sendiri, dengar sendiri, atau lihat sendiri," pungkas Hakim Ketua. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















