Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi masih mendalami kasus penusukan yang terjadi di Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Pendalaman itu bertujuan untuk memungkinkan adanya tersangka lain dalam peristiwa yang menewaskan Wiryadianto, 20 tahun asal Desa Cluring.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan hingga pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi. Satu diantaranya adalah SW, 19 tahun yang merupakan pacar tersangka, Kuncoro Dedi, 22 tahun.
"Penyidik telah memerika 8 saksi, termasuk teman tersangka yang mengendarai motor dan pacar tersangka. Pacar tersangka kami periksa apakah ada unsur provokasi. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan," kata Komang.
Komang menjelaskan, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari kerambit yang dipakai tersangka menusuk korban, alat komunikasi yang digunakan tersangka dan saksi-saksi, dan lainnya.Terkait asal muasal kerambit masih dalam penyelidikan polisi.
"Apakah pelaku membeli sendiri atau dapat dari orang lain, ini masih kami dalami," imbuhnya.
Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah adanya potensi pembunuhan berencana.
"Kami konstruksikan hukumnya adalah pasal 340, 338, dan 351 KUHP. Pasal 340 di KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana," lanjut dia.
Sementara jenazah tersangka telah diotopsi di rumah sakit setempat. Hasil resmi otopsi akan keluar dalam beberapa hari ke depan.
"Hasil sementara yang paling terlihat adalah robekan pada dada kanan yang cukup lebar," sambung dia.
Sebagai informasi, penusukan tersebut menewaskan Wiryadianto, 20 tahun warga Desa/Kecamatan Cluring. Ia ditusuk dengan kerambit oleh Kuncoro Dedi, 22 tahun warga Pesanggaran.
Motif peristiwa itu karena tersangka sakit hati pacarnya, SW, 19 tahun, diduga dilecehkan oleh korban saat live TikTok pada dua hari sebelum penusukan.
Dugaan pelecehan itu dilakukan oleh korban di akun TikTok milik SW. Hal itu membuat tersangka menelusuri identitas korban karena mereka sebenanrya tak saling kenal.
"Pacar tersangka mengadu ke tersangka setelah mendapat komentar yang dinilai tidak pantas atau tidak etis," kata Kasatreskrim.
Setelah mengetahui identitas dan mendapatkan kontak korban, tersangka menghubunginya untuk mengajaknya bertemu. Pertemuan disepakati di sekitar rumah SW di Kecamatan Gambiran.
Saat korban menjelaskan tujuan ia berkomentar tak pantas di TikTok SW, tersangka yang tak terima langsung menikam korban.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi