Aksi dugaan penggelapan dua unit bus ini dilaporkan oleh pengusaha asal Tuban berinisial M ke Polda Jawa Timur. Peristiwa ini berawal saat korban menjual dua kendaraan busnya ke sebuah perusahaan. Namun setelah busnya terjual, tiba tiba ada oknum perusahaan pembiayaan atau leasing menyita dua unit bus lain yang dimiliki korban dengan alasan kredit macet dari pembeli bus sebelumnya. Tak hanya itu, surat kendaraan yang dibawa pihak leasing ternyata berbeda.
Saat ini. laporan korban
telah memasuki proses penyidikan di Subdit Jatanras Polda Jatim. Namun hingga
setahun, laporan belum juga berjalan dan terkesan mandek di penyidik. Untuk
menentukan tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara dan nama calon
tersangka belum juga ditetapkan. “Korban telah dirugikan
sebanyak empat miliar rupiah dengan barang bukti dua bus yang telah disita dan
mangkrak di Polda Jatim,”jelas Arif Rahman, kuasa hukum korban. Hingga kini,
belum ada kejelasan terkait hasil penetapan tersangka dari Polda Jatim.
Reporter : Ayul Anhdim.
Editor : Yusmana Windarto