SIDOARJO - Sidang operasi tangkap tangan atau OTT KPK dalam korupsi suap penghentian perkara dengan terdakwa Puji Triasmoro eks Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Bondowoso dan Alexander Silaen eks Kasipidsus Kejari Bondowoso kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Rabu (6/03/2024) kemarin.
Jaksa KPK terus berupa membuktikan kasus operasi tangkap tangan atau OTT dalam kasus suap penghentian perkara di Kejari Bondowoso dengan terdakwa eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan eks Kasipidsus Bondowoso Alexander Silaen serta dua terdakwa pemberi suap Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan.
Untuk membuktikan kasus tersebut jaksa KPK menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan yang di gelar di pengadilan Tipikor Surabaya Rabu kemarin. Dua saksi yang di hadirkan yakni kepala bidang dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi atau BSBK Herdian Yuli Pramanto dan Nisa bendahara dari terdakwa Andhika Imam Wijaya.
Di hadapan majelis hakim saksi Herdian mengungkapkan dirinya pernah di mintai uang Rp. 1 milyar untuk menghentikan kasus proyek Pancoran Kejawan oleh kasi pidsus Alexander Silaen karena tidak memiliki uang sebesar Rp 1 milyar akhirnya terjadi negosiasi turun Rp. 500 juta kemudian diturunkan lagi menjadi Rp. 250 juta karena masih keberatan akhirnya turun menjadi Rp.100 juta dan terakhir sama saksi di berikan Rp. 35 juta kepada terdakwa Alexander.
Baca Juga : Pasca OTT KPK, Agenda Paripurna DPRD Jatim Ditunda
Sementara itu dari keterangan saksi Nisa, bendahara dari terdakwa Andhika Imam Wijaya mengungkapkan dari hasil catatannya di temukan aliran uang ke kejaksaan Bondowoso mulai dari Rp. 250 juta, Rp. 200 juta, Rp. 100 juta hingga Rp.90 juta.
Wawan Yunarwanto jaksa KPK mengungkapkan saat ini KPK masih berusaha membuktikan kasus OTT Kajari Bondowoso mengenai juga terungkapnya beberapa fee proyek ke Forkopimda kabupaten Bondowoso kejaksaan bisa melakukan peyelidikan, KPK juga akan mendalami kasus ini.
Seperti di ketahui Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Alexander Silaen Kasipidsus Kejari Bondowoso di tangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, menerima suap dari penghentian perkara dugaan korupsi yang di lakukan Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan direktur CV Yoko. (Ayul Andim JTV)
Editor : Ferry Maulina