MOJOKERTO - Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengeksekusi terpidana korupsi, mantan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto, Selasa (14/2/23) sore. Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung pada bulan Oktober 2022 lalu.
Mahkamah Agung menolak kasasi dan menghukum terpidana korupsi kasus proyek pembangunan irigasi atau sumur dangkal tahun 2016 senilai Rp474.867.674. Mahkamah Agung memutus terpidana dengan pidana penjara 3 tahun penjara dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Setelah menunggu hampir satu jam di depan rumah terpidana korupsi di Perumahan Gatoel Jalan Karimun Jawa, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Tim Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto akhirnya berhasil mengeksekusi Sulistiawati. Sulistiawati dieksekusi dari kediamannya dan dibawa menggunakan mobil milik Kejari Kabupaten Mojokerto.
Terpidana korupsi, Sulistiawati yang saat ini menjalani tahanan kota hanya bisa pasrah saat tim Inteligen Kejari Kabupaten Mojokerto membawa dan mengeksekusinya. Setelah menjalani pemberkasan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto, terpidana langsung dijebloskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto.
Baca Juga : Konser Pembukaan Porkab Tuban Diwarnai Tawuran Antar Penonton
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten, Sulvia Triana Hapsari mengatakan, eksekusi terhadap terpidana dilakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung pada bulan Oktober tahun lalu. "Kasasi terpidana menolak kasasi dan menjatuh hukuman kepada terpidana dengan hukuman 3 tahun enam 6 penjara," ungkapnya.
Kajari yang baru menjabat seminggu ini menambahkan, terpidana terbukti bersalah atas putusan Mahkamah Agung Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana tipikor. Terpidana diputus Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Terpidana sudah mengajukan kasasi kemudian kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, putusannya baru bisa kita eksekusi pada hari ini. Kasusnya ini bahwa terpidana selaku penggunaan anggaran sekaligus PPK pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dalam kegiatan proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal," katanya.
Baca Juga : Lina Ditemukan Tewas Diduga Korban Pembunuhan
Dalam kurun waktu bulan Januari 2016 sampai dengan Desember 2016, terpidana telah terbukti hendak menguntungkan diri sendiri, orang lain atau corporation menyalahgunakan kesempatan atau sarana karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Terpidana membayar UP sejumlah Rp474.867.674.
Reporter:Aminuddin Ilham
Editor:Vita Ningrum