MOJOKERTO - Petahana Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dan Muhammad Al Barra siap bertarung di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Keduanya juga dipastikan siap berkampanye usai mengantongi surat cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
"Surat cuti sudah turun. Cuti mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Surat cuti satu paket (Bupati dan Wakil Bupati)," ujar Ikfina Fahmawati, Bupati Mojokerto, Sabtu (14/9/2024).
Sementara itu Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra juga sudah mengajukan CLTN ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono. Bahkan Gus Barra (panggilan akrab, red) juga sudah menyerahkan seluruh fasilitas atas jabatannya sebagai Wakil Bupati ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Fasilitas yang telah diserahkan Gus Barra diantaranya rumah dinas, mobil dinas, ajudan dan pengawal Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga beberapa fasilitas lainnya. Sekedar diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Baca Juga : Debat Publik Kedua Pilbup Mojokerto, Paslon Adu Gagasan Pentingnya Digitalisasi Layanan Publik
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ. Surat Edaran tersebut mengatur tata cara dan persyaratan Cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi kepala daerah yang mengikuti Pilkada. Sesuai Ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016.
Yakni tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. Kepala daerah mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang maju menjadi kandidat Pilkada 2024 harus menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Negara.
Surat Edaran tersebut juga menegaskan agar para kandidat petahana ini tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung. Dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
Baca Juga : Debat Perdana di JTV, Ikfina dan Gus Barra Adu Strategi Bangun Kabupaten Mojokerto
Sedangkan tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024. Sementara Pilkada Serentak 2024 sendiri akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Di Pilbup Mojokerto 2024, Ikfina Fahmawati dan Muhammad Al Barra memilih berpisah. Ikfina Fahmawati berpasangan dengan Sa'dulloh Syarofi, sementara Muhammad Al Barra berpasangan dengan Muhammad Rizal Octavian. (*)
Baca Juga : Kantongi Surat Cuti, Ikfina dan Gus Barra Siap Bertarung di Pilbup Mojokerto 2024
Editor : M Fakhrurrozi