MOJOKERTO - Polemik seputar pemberhentian tiga Kepala Dusun (Kadus) di Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto terus bergulir.
Ketiga Kadus itu adalah Sukim (47) Kadus Jedon Kulon, Syamsul Ma’arif (46) Kadus Jedong Wetan, dan Muhammad Solihin (44) Kadus Watusari.
Kepala Desa (Kades) Wotanmasjedong Anang Wijayanto angkat bicara. Menurutnya, pemberhentian tiga Kadus tersebut lantaran masa jabatan telah berakhir.
"Masa jabatan ketiganya sudah berakhir," ungkapnya, Sabtu (15/2/2025).
Anang Wijayanto menambahkan, ketiga Kadus tersebut diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Desa Wotanmas Jedong Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2009, dengan masa jabatan 15 tahun sejak 20 November 2009 hingga habis 20 November 2024.
"Selain itu, selama ini saya berpegang teguh mengacu ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pasal 50. Dalam Undang-undang tersebut terdapat persyaratan perangkat desa yang harus dipenuhi yakni berusia 20 hingga 42 tahun saat diangkat dan minimal berpendidikan SMA atau sederajat. Dan, ketiganya sudah tidak memenuhi syarat tersebut," paparnya.
Anang mengaku tidak berani mengambil keputusan sepihak tanpa adanya regulasi yang secara eksplisit mengizinkan pengangkatan kembali perangkat desa. Karena itu, pihaknya menyerahkan kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.
"Kami telah mengirim surat permohonan nomor 470/161/416-305.05/2025 kepada Bupati terkait hal ini. Karena kewenangan pengangkatan perangkat desa saat ini berada di tangan Bupati Mojokerto. Berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, peraturan yang lebih tinggi harus diutamakan sehingga Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi acuan utama dalam penyelesaian," paparnya.
Pihaknya berharap Bupati Mojokerto segera memberikan solusi terhadap kekosongan ketiga jabatan Kadus yang berakhir sejak 21 November 2024.
Sebelumnya, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mojokerto melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko pada, Selasa (11/2/2025) kemarin.
Audiensi di ruang rapat Asisten Setda Kabupaten Mojokerto tersebut membicarakan terkait pemberhentian tiga Kepala Dusun (Kadus) di Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. (*)
Editor : M Fakhrurrozi