MOJOKERTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto memanggil dan memeriksa Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pungging yang dilaporkan atas dugaan netralitas Kades dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024.
Dengan didampingi kuasa hukum paslon 01, Kades di Kecamatan Pungging ini mendatangi kantor Bawaslu, Jalan Raya Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 15.30 WIB.
Pemeriksaan berlangsung tertutup di ruang Ketua Bawaslu. Setelah dua jam atau sekitar pukul 17.30 WIB, Kades bersama dua kuasa hukum paslon 01 keluar dari ruangan.
Usai diperiksa, sang Kades tak mau berkomentar. Terkait pemeriksaan, kuasa hukum paslon 01 mengungkapkan Kades diperiksa dengan menjawab 43 pertanyaan.
"Untuk pertanyaan intinya 39, untuk pertanyaan lainya 4, total 43. Terkait yang melaporkan (materi pertanyaan) karena kita kan tidak tahu inti yang dilaporkan," ujar Ahmad Maulana, kuasa hukum paslon 01.
Maulana menambahkan kliennya hanya memberikan keterangan terkait video. Yakni keterangan terkait video seputar pernyataan kades di Kecamatan Pungging tersebut yang diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon). Dukungan tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun TikTok @Kadesjapanesse99 milik yang bersangkutan.
"Kita ingin tahu respon dari pelapor baru kita buat semacam pertimbangan hukum. Hanya iseng, tidak ada niat, Pak Kades hanya menjawab apa yang ditanyakan perangkat (pengambil video). Ada pertanyaan dulu, baru dia menjelaskan. Hanya bercanda, guyon dengan perangkatnya saja. Yang bertanya perangkat, Pak Kades menjawab," jelasnya.
Menurutnya video tersebut dibuat tidak ada unsur kesengajaan. Uang yang ada dalam video tersebut merupakan hasil Tanah Kas Desa (TKD) yang akan dibelikan sebuah mobil untuk digunakan sebagai Mobil Siaga Desa. Maulana menjelaskan, uang tidak pernah didistribusikan kepada siapapun karena akan dibelikan sebuah mobil.
"Barang kali ada yang mengatakan jika uang ini sebagai bentuk kontribusi untuk salah satu calon, tidak. Tidak mengarah ke situ, ini internal dari desa tersebut. Masalah kaos itu, sebenarnya Kades ingin menggunakan dua kos tersebut cuma yang terekspos cuma satu (01), yang 02 belum. Tidak sengaja (diuploud). Hari ini kita menanggapi masalah video saja," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan terlapor merupakan bagian dari penangganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
"Sudah kita resgister pada hari Jumat kemarin dan sejak Jumat kemarin kita menggunakan argo 3+2 jadi 5 hari kita lakukan proses pemanggilan para pihak," tambahnya.
Mulai dari pelapor, terlapor, saksi dan saksi ahli. Pihaknya sudah memanggil lima orang saksi pada, Sabtu (26/10/2024) kemarin dan tiga orang saksi di Minggu pagi dan sore.
Pemeriksaan terlapor difokuskan seputar peristiwa munculnya video yang menyatakan dirinya mendukung paslon nomor urut 1 dan seputar jabatannya sebagai Kades.
"Yang jelas untuk terlapor memang menjadi suatu kewajiban, dalam arti di dalam proses penangganan pelanggaran itu harus kita panggil. Baik terlapor, pelapor dan saksi. terlapor bagian yang harus kita panggil. Kita belum membahas unsur pelanggaran karena pada pembahasan 1, yang kita bahas adalah terkait peristiwa yang ada dan pasalnya yang disangkakan," ujarnya.
Pasal yang disangkakan Pasal 71 atau Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang disempurnakan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Ancamannya, lanjut Dody, minimal 1 bulan penjara, maksimal 6 bulan penjara dan denda minimal Rp600 ribu, maksimal Rp6 juta.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satu Kades di Kecamatan Pungging ini dilaporkan ke lembaga pengawas independen tersebut.
Secara terang-terangan Kades tersebut mendukung salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto yang maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024. Dukungan tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun TikTok @Kadesjapanesse99 milik yang bersangkutan.
Ada dua video yang diposting oleh sang pemilik akun yang diduga merupakan milik Kades tersebut. Video pertama tampak sang Kades menggenakan kaos salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Mojokerto. D
engan tersenyum dan mengacungkan jari sebagai tanda nomor urut pasangan calon calon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukung.
Sementara di video kedua, tampak yang bersangkutan duduk di kursi dan di meja yang ada di depannya ada tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Dalam video tersebut perekam video menanyakan terkait uang tersebut digunakan untuk apa? Yang bersangkutan menjawab jika uang tersebut untuk kebutuhan salah satu paslon.
Bahkan yang bersangkutan menyebut uang tersebut akan disebarkan ke masyarakat di beberapa daerah. Yang bersangkutan menegaskan jika paslon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukungnya tersebut insya Allah menang dalam Pilbup Mojokerto satu putaran. (*)
Editor : M Fakhrurrozi