Menu
Pencarian

Kades Dan Satu Perangkatnya Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli PTSL

Portaljtv.com - Kamis, 18 Mei 2023 20:00
Kades Dan Satu Perangkatnya Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli PTSL
dok. OTT Korupsi
LUMAJANG -

Seorang kepala desa, dan satu orang perangkatnya di Lumajang, telah ditetapkan tersangka kasus pungutan liar program sertifikat tanah gratis atau PTSL. Hal tersebut setelah adanya operasi tangkap tangan april lalu.

Setelah adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan tim unit tindak pidana korupsi satreskrim Polres Lumajang, di balai Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko bulan lalu.

Kini  kepala desa, Gatot Susiyanto dan satu aparatnya Imam Fathoni telah ditetapkan tersangka, atas dugaan melakukan pungutan liar program sertifikat tanah gratis atau PTSL. 

Dimana modus tersangka, setiap warga yang akan mengurus program sertifikat tanah gratis tersebut ditarik biaya bervariasi, mulai lima ratus ribu hingga lima juta rupiah per-bidang tanah.

Baca Juga :   Korupsi Hibah Dinas Pendidikan Ngawi Rp 18 Miliar Mulai Dsidangkan

“Padahal, di desa tersebut ada ratusan bidang tanah yang diikutkan dalam program tersebut. Kami hingga kini masih melakukan pendalaman atas perkara ini”. kata AKP Hari Siswanto, Kasat Reskrim Polres Lumajang

Dari tangan tersangka polisi menyita uang puluhan juta, sejumlah dokumen dan perangkat komputer.

Reporter : Yongkunugroho






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.