Seorang kepala desa, dan satu orang perangkatnya di Lumajang, telah ditetapkan tersangka kasus pungutan liar program sertifikat tanah gratis atau PTSL. Hal tersebut setelah adanya operasi tangkap tangan april lalu.
Setelah adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan tim unit tindak pidana korupsi satreskrim Polres Lumajang, di balai Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko bulan lalu.
Kini kepala desa, Gatot Susiyanto dan satu aparatnya Imam Fathoni telah ditetapkan tersangka, atas dugaan melakukan pungutan liar program sertifikat tanah gratis atau PTSL.
Dimana modus tersangka, setiap warga yang akan mengurus program sertifikat tanah gratis tersebut ditarik biaya bervariasi, mulai lima ratus ribu hingga lima juta rupiah per-bidang tanah.
Baca Juga : Korupsi Hibah Dinas Pendidikan Ngawi Rp 18 Miliar Mulai Dsidangkan
“Padahal, di desa tersebut ada ratusan bidang tanah yang diikutkan dalam program tersebut. Kami hingga kini masih melakukan pendalaman atas perkara ini”. kata AKP Hari Siswanto, Kasat Reskrim Polres Lumajang
Dari tangan tersangka polisi menyita uang puluhan juta, sejumlah dokumen dan perangkat komputer.
Reporter : Yongkunugroho