Seorang kades dan satu perangkatnya, ditetapkan tersangka kasus pungutan liar pengurusan program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL. Selain kades dan perangkatnya, polisi masih menyelidiki keterlibatan pejabat kecamatan.
Kepala Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko, Gatot Susianto dan Kasi Pemerintahan Imam Fathoni, digelandang satreskrim Polres Lumajang usai ditetapkan tersangka kasus pungutan liar, pengurusan program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.
Kades dan perangkatnya ditetapkan tersangka usai terbukti melakukan sekongkol dengan meminta warga yang mengikuti program PTSL, untuk membuat akte tanah sebagai syarat pengurusan program tersebut. Dimana setiap akta tanah memiliki biaya dua juta dua ratus lima puluh ribu hingga sebelas juta seratus ribu rupiah setiap bidang tanah.
Demi melancarkan aksi tak terpujinya, kades dan satu aparatnya tersebut, membuat manipulasi data akta tanah yang waktu dan tanggalnya dimundurkan. Padahal dalam kepengurusan program ptsl. adanya akta tanah tidak menjadi kewajiban.
Baca Juga : Dikemas Tausiyah, Ditlantas Polda Jatim Wujudkan Ramadan Safety Road
Diketahui desa setempat tahun 2023 mendapatkan jatah program PTSL sebanyak 500 orang. “polisi masih terus mengembangkan perkara ini, dan masih menyelidiki adanya keterlibatan pejabat kecamatan dalam kasus tersebut”. Papar AKBP Boy Jeckson Situmorang Kapolres Lumajang.
Kasus ini terbongkar usai sejumlah warga yang ikut program PTSL melakukan protes ke kantor desa setempat. Selanjutnya pihak kepolisian pun melakukan ott dan menangkap kedua tersangka.
Baca Juga : Kasus Korupsi PEN Sampang Lambat, Massa JAR Nyanyikan Lagu Bayar Bayar Bayar di Polda Jatim
Reporter : Yongkinugroho