KEDIRI - Seorang pedagang minuman keras ditangkap Satreskrim Polres Madiun Kota. Tersangka berinisial AS ini ditangkap dalam Operasi Pekat 2 Tahun 2025 lantaran menjual miras secara ilegal.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menjelaskan modus yang dilakukan tersangka AS dengan cara menyimpan miras di suatu tempat sebelum menjualnya baik secara online maupun offline. Dalam penjualan daring, pelaku menggunakan sistem cash on delivery (COD) di sejumlah titik yang telah disepakati dengan pembeli.
"Yang bersangkutan menjual miras itu dengan cara menampung di suatu tempat. Kemudian dari tampungan itu melayani penjualan secara online maupun offline,” ungkap AKP Agus Setiawan.
Pelaku ditangkap pada Rabu (2/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB saat tengah melakukan transaksi COD dengan masyarakat. Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lokasi penyimpanan miras yang digunakan pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 104 liter minuman keras jenis arak Jawa.
Baca Juga : Polres Nganjuk Bongkar 148 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 37 Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan kurungan dan denda hingga Rp50 juta. (Alfi Damayanti)
Editor : M Fakhrurrozi