SURABAYA - FNJ, pemuda 19 tahun asal Prigen Pasuruan, akhirnya diringkus anggota Subdit V Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, setelah menjual dan mengedarkan konten asusila yang melibatkan anak bawah umur.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku telah menjual konten video dan foto asusila melalui akun media sosial seharga 25 ribu hingga 250 ribu rupiah. Kasus ini diungkap melalui patroli dunia maya yang dilakukan Cyber Crime. Modus yang digunakan tersangka yakni mengambil foto dan video asusila milik korban di medsos.
“Tersangka menjual kembali konten asusila ke orang lain. Bahkan tersangka juga mengancam korban agar bekerja sama untuk mempromosikan akun medsosnya,” jelas Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Henri Novere Santoso.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu foto syur korban dan sejumlah handphone yang digunakan untuk menjual konten asusila. Dari kasus itu, polisi akan melakukan penelusuran dan penyidikan lebih dalam.
“Ada dugaan, masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut,”sambung Henri. (Bagus Setiawan)
Editor : Y. Windarto