BLITAR - Menjelang bulan suci Ramadhan, Polres Blitar menggerebek sebuah home industry minuman keras (miras) oplosan yang beroperasi berkedok warung jamu di Kabupaten Blitar.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan botol dan 12 jerigen miras oplosan, serta berbagai bahan campuran seperti alkohol murni dan etanol.
Penggerebekan ini dilakukan di sebuah warung jamu milik Apri Sukari di Kelurahan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Berdasarkan rekaman video amatir, petugas terlihat menyita ribuan liter alkohol murni, etanol, dan minuman berenergi yang digunakan sebagai bahan campuran. Selain itu, berbagai peralatan yang digunakan untuk meracik miras oplosan juga ditemukan di lokasi.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahan, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus mencampurkan alkohol murni dengan berbagai bahan tambahan untuk menciptakan miras beraneka rasa. Miras oplosan hasil racikannya kemudian diedarkan di wilayah Blitar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena mengedarkan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Polres Blitar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran miras oplosan, terutama menjelang bulan Ramadhan, guna menghindari risiko kesehatan akibat konsumsi minuman berbahaya ini. (Qithfirul Aziz/Moch Fariz)
Editor : M Fakhrurrozi