BANYUWANGI - Seorang maling ditangkap massa saat kepergok menyatroni rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Klatak, Banyuwangi, Jawa Timur,pada Senin (20/2/23) sore. Massa dengan mudah melakukan penangkapan karena pelaku terpeleset dan terjatuh saat berupaya kabur memanjat dinding hingga mengakibatkan kedua kakinya terkilir. Beruntung, penangkapan oleh massa ini tak sampai berujung ke aksi main hakim sendiri setelah polisi melakukan pengamanan.
Rumah yang pagarnya terkunci di tepi Jalan Raya Yos Sudarso, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi ini mendadak ramai dikerumuni massa pada Senin sore (20/22/3), warga melakukan pengepungan karena di dalam rumah yang sedang ditinggal pemiliknya ke Bali ini diduga ada pencuri yang sedang bersembunyi setelah kepergok melakukan pencurian sejumlah barang berharga. Benar saja, saat warga berhasil masuk ke dalam rumah dengan memanjat tangga, pencuri yang diketahui bernama Suwarno ini tampak tak berdaya mengerang kesakitan.
Apes, pria 40 tahun ini tak bisa berdiri lagi karena kedua kakinya terkilir setelah terjatuh dari dinding rumah korban. Pelaku terpeleset hingga terjatuh ke tanah saat berupaya kabur memanjat dinding rumah korban, karena panik setelah kepergok penjaga rumah saat pelaku melancarkan aksinya. Beruntung, penangkapan yang dilakukan massa ini tak sampai berujung ke aksi main hakim sendiri.
Kapolsek Kalipuro yang kebetulan melintas langsung mengamankan pelaku dari amukan massa untuk dilakukan pemeriksaan, setelah sebelumnya pelaku dibawa polisi ke rumah sakit untuk menjalani penanganan medis. Dari hasil penyelidikan polisi, tak kali ini saja pelaku melakukan pencurian.
Baca Juga : Konser Pembukaan Porkab Tuban Diwarnai Tawuran Antar Penonton
"Sehari sebelumnya, pelaku ternyata sudah berhasil melakukan pencurian di tempat yang sama dan berhasil menggondol sejumlah elektronik dengan nilai kerugian di atas lima juta rupiah. Televisi, sound sistem, dan dua dinamo pendingin itu didapatkan pelaku dengan membobol pintu rumah korban dengan cara dicongkel menggunakan linggis, datang seorang diri. Barang curian itu kemudian dibawa pelaku ke rumahnya menggunakan kendaraan roda tiganya untuk dijual. Namun, belum sempat menjual barang curiannya, pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga, " ujar AKP Hadi Waluyo, Kapolsek Kalipuro.
Atas perbuatannya, pelaku yang bertempat tinggal tak jauh dari rumah korban ini dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. Kepada polisi, pelaku nekat melakukan pencurian karena terdesak masalah ekonomi.
Reporter : Handoko Khusumo
Baca Juga : Lina Ditemukan Tewas Diduga Korban Pembunuhan
Editor : Vita Ningrum