Jambret yang sudah meresahkan emak emak, keok ditangan
satreskrim Polres Malang setelah video cctv sempat viral atas aksinya merampas kalung
emak emak. Dua tkp dalam 2 hari langsung
dilakukan Senimin (35) warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang dan Muh Efendi alias
Pendik(40) warga Gunugsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Beraksi pada (23/2/23) dengan korban emak emak
penjual bunga buat nyekar di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran dengan menarik
kalung, dan pada tanggal (25/2/23) juga langsung beraksi di Desa Ngenep,
Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan 3 korban bacok sekaligus.
“di tkp kedua, korban emak emak didatangi
pengendara sepeda motor berboncengan, dan salah satu pelaku turun dengan modus
menanyakan alamat, namun saat korban hendak masuk rumah, pelaku Senimin
langsung menarik kalung korban namun melawan, hingga melukai tangan korban dan
berteriak minta tolong”. Ujar Kasatreskrim Polres Malang, Akp Wahyu
Rizky Saputro.
“Sementara 2 saudara yang mendengar langsung berusaha menolong, namun terkena bacok Pendik yang membantu Senimin yang kewalahan, hingga melukai kepala 2 saudara korban”, Imbuh Wahyu.
Baca Juga : Konser Pembukaan Porkab Tuban Diwarnai Tawuran Antar Penonton
Kurang dari satu minggu, mereka bisa dibekuk
dirumahnya. Namun sempat melakukan perlawanan dan hendak kabur menggunakan
mobil dengan menabrak anggota, hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian
dengan kekerasan diterapkan keduanya, yang mana ancaman hukumannya 9 tahun
kurungan penjara.
Baca Juga : Lina Ditemukan Tewas Diduga Korban Pembunuhan
Editor : Vita Ningrum