Menu
Pencarian

Istri Eks Bupati Jombang Menang Gugatan Waris, Rumah di Surabaya Dieksekusi PA

Dewi Imroatin - Jumat, 19 September 2025 17:00
Istri Eks Bupati Jombang Menang Gugatan Waris, Rumah di Surabaya Dieksekusi PA
Petugas PA mengeksekusi tanah dan bangunan di Perumahan Puri Mas, Surabaya, Jumat (19/9/2025). (Foto: Istimewa)

SURABAYA - Sengketa warisan berupa tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Perumahan Puri Mas, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Agama Surabaya, Jumat (19/9/2025).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan permohonan Nanik Prastiyaningsih (48), yang merupakan mantan istri almarhum Nyono Suharli, Bupati Jombang periode 2013–2018. Eksekusi dilaksanakan terhadap dua termohon, yakni Devi Mutia (32) dan Thalia Virgina (27), yang merupakan anak kandung almarhum dari istri pertamanya.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/PA.Jbg, yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Agama Jombang. Proses eksekusi dibacakan langsung oleh pihak Pengadilan Agama Surabaya di depan objek rumah sengketa yang terletak di Blok C1 Nomor 2, Perumahan Puri Mas, Surabaya.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Eggi Sudjana, menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut hak waris yang sah, yaitu sebesar 1/8 dari harta peninggalan almarhum Nyono Suharli.

“Kami hanya meminta hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan yang tertuang dalam Al Qur’an surat An Nisa’ ayat 11 dan 12. Bila pihak termohon tidak bersedia memberikan hak berupa uang sebesar Rp 900 juta, maka kami minta Pengadilan Agama Surabaya agar segera melelang objek tersebut, Kami memberi batas waktu satu minggu hingga Jum’at depan (26/9/2025),” tegas Eggi.

Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi, Kasful, menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh upaya damai. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah menjual rumah milik termohon di kawasan Kutisari dengan nilai taksiran sebesar Rp1,2 miliar.

"Dari hasil penjualan, sebesar Rp900 juta akan kami berikan kepada pemohon sebagai hak 1/8 dari warisan. Sisanya menjadi hak klien kami," ujarnya.

Meski eksekusi riil telah dilaksanakan, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan terkait kompensasi pembayaran maupun pembagian objek sengketa yang tidak bisa dibagi. Oleh karena itu, eksekusi dinyatakan telah dilakukan tetapi belum berhasil sepenuhnya.

Kedua belah pihak sepakat untuk kembali menempuh jalur mediasi yang dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan. (*)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.