NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi mengamankan seorang pria berinisial YS (39), warga Ngawi, yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tragisnya, korban adalah anak kandung pelaku sendiri yang masih berusia 13 tahun. Kejahatan ini dilakukan saat ibu korban sedang bekerja di luar negeri.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tantenya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada kakeknya hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Satreskrim Polres Ngawi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya, tempat korban juga tinggal bersama pelaku.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, aksi bejat ini telah berlangsung sejak Agustus 2024 hingga akhirnya dilaporkan pada Maret 2025. Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Joshua.
Baca Juga : Pengasuh Ponpes Cabuli 5 Santrinya Diringkus
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap anak demi mencegah kejadian serupa terjadi di lingkungan sekitar.
Editor : JTV Madiun