SURABAYA - Seorang ibu muda di Sidoarjo nekat menyelundupkan smartphone ke lapas. Modusnya, smartphone tersebut diselipkan dalam diaper yang sedang dikenakan bayinya.
Modusnya, smartphone tersebut diselipkan dalam diaper yang sedang dikenakan bayinya.
Motif penyelundupan smartphone yang menjadi barang terlarang dalam lapas itu terungkap setelah pihak lapas menggelar penggeledahan rutin pada Jumat (20/9/2024).
"Penggeledahan rutin menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa Lapas Sidoarjo bebas dari peredaran benda terlarang dan zero handphone, pungli dan narkoba (halinar)," tegas Kalapas Sidoarjo, Sugeng Hardono, Senin (23/9/2024).
Baca Juga : Napi Lapas Kelas IIA Sidoarjo Dibekali Ilmu Kontrol Emosi
Salah satu hasil penggeledahan tersebut adalah sebuah smartphone yang saat itu dikuasai oleh dua narapidana berinisial AW dan AK.
Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim internal lapas, didapatkan keterangan tambahan bahwa smartphone tersebut merupakan kepemilikan narapidana berinisial AO.
"Narapidana AO ternyata memesan kepada narapidana APP yang menyelundupkan smartphone melalui istrinya berinisal SAD," jelas Sugeng.
Baca Juga : Lapas Sidoarjo Pasang Target Predikat Wilayah Bebas Korupsi
Pihak lapas pun meminta klarifikasi kepada SAD. Dan mengakui bahwa dirinya menyelundupkan smartphone tersebut karena diiming-imingi imbalan uang.
"SAD mengaku mendapatkan imbalan sebesar 500 ribu rupiah dari orang tua AW yang menitipkan smartphone tersebut untuk diselundupkan ke dalam lapas," urai Sugeng.
SAD pun mengaku menerima tawaran tersebut karena terhimpit masalah ekonomi. Semenjak suaminya menjalani hukuman di lapas, hidupnya cukup sulit.
Baca Juga : 3 Narapidana Kasus Teroris Bebas dari 2 Lapas di Jatim
"Ide untuk menyelundupkan dalam diaper anaknya ini dari suaminya yaitu narapidana APP," kata Sugeng.
Untuk keempat narapidana yang terlibat, pihak Lapas Sidoarjo telah menjatuhkan sanksi tegas sesuai Permenkumham 6/ 2013.
"Salah satunya pencabutan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat dan pembatasan layanan kunjungan hingga waktu tertentu," ucap Sugeng.
Begitu juga untuk SAD juga dilarang memanfaatkan layanan kunjungan di Lapas Sidoarjo. Diharapkan sanksi tersebut memberikan efek jera untuk para pelanggaran aturan lapas.
"Kami tetap mengedepankan zero halinar dalam setiap aspek pelaksanaan layanan kepada seluruh warga binaan dan keluarganya," tegas Sugeng. (*)
Editor : M Fakhrurrozi