SURABAYA - Berdasarkan data hingga 25 Maret 2023, Bawaslu se-Jawa Timur telah berhasil menangani 35 pelanggaran sepanjang tahapan Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Jatim, Muh Ikhwanudin Alfianto mengungkapkan bahwa dari 35 penanganan pelanggaran tersebut, 11 berasal dari temuan pengawas pemilu se-Jatim dan 24 berasal dari laporan masyarakat.
“Dari 24 laporan masyarakat, 8 laporan diregister dan 16 laporan tidak diregister. Kemudian 11 temuan dari jajaran kita. Artinya kalau ditotal ada 19 dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan dan laporan yang diregister oleh pengawas pemilu,” ungkapnya
Menurut Mantan Ketua KPU Ponorogo ini, mayoritas pelanggaran yang ditanganinya termasuk dalam jenis pelanggaran administrasi.
“Ada 16 dugaan pelanggaran administrasi dan 6 dugaan pelanggaran etik. Kemudian dari proses penanganan pelanggaran, terdapat 17 yang termasuk dalam pelanggaran dan 2 bukan pelanggaran,” jelasnya.
Menurut Ikhwan, dari data tersebut menunjukkan keseriusan kerja pengawas pemilu dalam mengawal demokrasi.
“Bawaslu hadir dalam penegakan hukum Pemilu 2024. Di samping mencegah terjadinya pelanggaran, namun juga menindak pelanggaran sesuai dengan kewenangan yang ada,” pungkasnya.
Reporter:Tim Portaljtv
Editor: Vita Ningrum