JEMBER - Inilah cuplikan video penistaan agama yang direpost oleh berbagai akun media sosial yang memposting tayangan dari akun Youtube bernama warta kabar baik.
Dalam postingan tersebut juga dituliskan dalam keterangan bahwa yang membuat video tersebut adalah mantan narapidana penistaan agama asal Jember bernama Donald Ignasius.
Dalam video tersebut Donald Ignasius mengatakan banyak orang yang sangat meyakini bahwa Nabi Muhammad tokoh fiktif. Ia mengatakan Nabi Muhammad tidak pernah ada dan merupakan tokoh imajiner yang tidak sungguh-sungguh pernah ada.
Postingan tersebut kemudian menuai beragam komentar dari warganet. Ada komentar yang mengatakan semoga diberi hidayah, ada pula yang mengajak ngopi serta ada pula yang mengetag akun instagram @humas polres jember dan @pcnu jember.
Postingan tersebut kemudian dilaporkan oleh warga asal Tanggul Ke Mapolres Jember. Tak berselang lama, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Provinsi Bali tempat pelaku membuat video.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra Setelah dilakukan penyelidikan, motif pelaku melakukan hal tersebut adalah untuk mencari viewers dan melemahkan keyakinan umat muslim.
Tersangka dikenakan pasal 45 a ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dengan ancaman 6 tahun.
Editor : JTV Jember