TUBAN - Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Satreskrim Polres Tuban resmi menetapkan pegawai BUMN dan oknum ASN Tulungagung sebagai tersangka kasus perzinaan. Penetapan ini dilakukan setelah hasil visum membuktikan adanya hubungan terlarang antara keduanya saat digerebek di Hotel Lynn Tuban. (jtv/bjn)
Editor : JTV Bojonegoro


















