MAGETAN - Rekapitulasi suara Pilkada 2024 di Kabupaten Magetan yang dilaksanakan oleh KPU setempat pada Selasa (3/12/2024), menghasilkan keputusan bahwa pasangan calon nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak, unggul dalam Pilgub dengan 230.564 suara, sementara pasangan calon nomor urut 01, Nanik Sumantri - Suyatni, memimpin dalam Pilbup dengan 137.347 suara.
Namun, hasil rekapitulasi Pilbup ditolak oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 02 dan 03. Saksi paslon 03, Agus Pujiono, menyatakan penolakannya terhadap hasil tersebut, dengan alasan adanya pelanggaran yang disebutkan bersifat terstruktur dan masif, termasuk dugaan penggelembungan suara dan pengerahan massa oleh oknum kepala desa.
"Kami pada dasarnya menolak hasil rekapitulasi ini, karena masih banyak adanya pelanggaran yang terstruktur, seperti penggelembungan suara, perampasan hak pilih, hingga penggunaan oknum kepala desa untuk mengerahkan massa. Kami menghargai proses dari bawaslu dan kami harap bawaslu bisa profesional dalam menangani kasus yang kami laporkan." ujar Agus Pujiono
Sementara itu, saksi dari paslon 02, Ahmad Setiawan, juga menolak menandatangani hasil rekapitulasi Pilbup meskipun tidak mempermasalahkan hasil perhitungan suara. Ahmad mempertanyakan profesionalisme penyelenggara Pemilu, terutama terkait penghalangan hak pilih yang terjadi di TPS 09 Desa Selotinah, yang menyebabkan beberapa warga tidak dapat menyalurkan hak suaranya.
Baca Juga : Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Magetan Diwarnai Aksi Keberatan Saksi Paslon
"Dari awal, kami tidak mempermasalahkan hasil hitung suara, kami mempertanyakan tindakan penyelenggara yang menghalangi hak pilih di beberapa TPS. Kemudian ada dugaan penggelembungan suara, tadi kami mencoba hitung kembali apakah suara yang terkumpul dari Pilgub dan Pilbup ini seimbang atau tidak, karena kalau tidak seimbang maka dugaan penggelembungan itu akan semakin kuat." jelas Ahmad Setiawan.
Di sisi lain, Didik Haryono, saksi dari paslon 01, membantah tudingan penggelembungan suara dan mobilisasi massa yang diajukan oleh pihak paslon 03. Didik menegaskan bahwa tudingan tersebut hanya berdasarkan opini dan asumsi semata, dan tidak ada catatan kejadian yang mencurigakan selama proses rekapitulasi suara.
"Semua tudingan mengenai penggelembungan suara adalah opini belaka. Kami tidak melihat adanya kejadian yang bisa membuktikan hal tersebut. Pada faktanya dari hasil rekapitulasi tadi tidak ada satupun catatan kasus luar biasa yang disampaikan PPK." kata Didik Haryono.
Baca Juga : KPU Magetan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024
Hasil akhir rekapitulasi menunjukkan bahwa untuk Pilgub, Khofifah-Emil meraih 230.564 suara, mengungguli paslon 03, Risma - Gus Hans dengan 123.900 suara, dan paslon 01, Luluk - Lukmanul Khakim dengan 40.064 suara. Sedangkan untuk Pilbup Magetan, pasangan Nanik-Suyatni memperoleh suara terbanyak dengan 137.347 suara, diikuti oleh Hergunadi-Basuki dengan 131.264 suara, dan Sujatno-Ida dengan 136.083 suara.
Rekapitulasi suara Pilkada Magetan 2024 telah selesai dilakukan, namun dengan adanya penolakan dari saksi paslon tertentu, proses ini belum final. KPU Magetan diharapkan dapat segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah disampaikan untuk memastikan pemilu yang transparan dan adil bagi seluruh warga.(Aikal Udha/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe