SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram menjadi Rp18.000 per tabung.
Kenaikan harga LPG 3 Kg ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3/KPTS/013/2024, yang berlaku efektif sejak 24 Desember 2024.
PJ Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa kenaikan harga ini dilakukan untuk menjamin kelancaran pasokan LPG 3 kg di Jawa Timur.
"Kenaikan harga ini terpaksa dilakukan karena fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang tidak menentu dan berpengaruh pada biaya operasional distribusi LPG 3 kg," ujar Adhy Karyono dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan bahwa Jawa Timur sebenarnya sudah cukup lama menahan kenaikan harga LPG 3 kg.
"Sejak tahun 2012, harga LPG 3 kg belum pernah naik, sementara provinsi lain sudah lebih dulu menaikkan harga," jelasnya. Adhy Karyono menekankan pentingnya menjaga ketersediaan LPG 3 kg agar tidak terjadi kelangkaan di tengah masyarakat.
Rincian HET LPG 3 kg di Jawa Timur:
- Harga ex Pertamina Depot LPG: Rp 11.584,78
- Biaya Operasional Distribusi: Rp 3.215,55
- Keuntungan Agen LPG Tabung 3 kg: Rp 1.200,00
- Harga Agen ke Pangkalan/Penyalur: Rp 16.000,00
- Margin Pangkalan: Rp 2.000,00
- Total HET LPG 3 kg: Rp 18.000,00
Dengan kenaikan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap agar distribusi LPG 3 kg tetap lancar dan masyarakat tetap dapat mengaksesnya dengan mudah. Pemerintah juga akan terus memantau situasi dan melakukan evaluasi jika diperlukan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi