SAMPANG - Jajaran Polres Sampang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Untuk mengelabui petugas dan menghilangkan jejak, para pelaku nekat merusak nomor rangka serta nomor mesin motor hasil curian mereka.
Aksi pencurian ini menimpa MA, seorang petani di Jalan Kramat, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Madura. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih di halaman rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB saat cuaca hujan deras. Namun, saat pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, kendaraan tersebut sudah raib dari tempatnya.
Berdasarkan informasi warga yang tengah melakukan ronda malam, sempat terlihat dua pria mencurigakan membawa sepeda motor jenis Vario dan Beat keluar dari arah gang rumah korban.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Baca Juga : Viral Video Asusila di Warung Makan Sampang, Remaja Pria Diringkus Polisi Usai Unggah Konten ke TikTok
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas Satreskrim Polres Sampang mengamankan dua tersangka berinisial H (29) dan KA (31), keduanya merupakan warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dan diduga telah beraksi di belasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Sampang dan sekitarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Namun, pada salah satu unit, nomor rangka dan nomor mesinnya telah dirusak oleh pelaku. Guna mengungkap identitas asli kendaraan tersebut, petugas akan melakukan uji di Laboratorium Forensik (Labfor).
Uji Labfor untuk Lacak Identitas Kendaraan
Baca Juga : Hapus Nomor Mesin untuk Hilangkan Jejak, Dua Spesialis Curanmor di Sampang Diringkus Polisi
KBO Reskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, menjelaskan bahwa pengecekan fisik kendaraan sangat krusial untuk menentukan pemilik asli motor tersebut.
“Kami mengamankan dua unit sepeda motor, yakni satu unit Vario dan satu unit motor trail. Salah satu unit nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dihilangkan, sehingga kami akan melakukan uji Labfor di Polda Jatim untuk mengetahui identitas asli kendaraan tersebut. Salah satu pelaku sudah diamankan, sementara pelaku berinisial KA sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Ipda Poundra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Sani Akbar)
Editor : Iwan Iwe



















