SIDOARJO - Korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, memasuki babak akhir. Gus Muhdlor akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis hari ini.
Terdakwa Gus Muhdlor sudah tiba di Pengadilan Tipikor. Sejumlah massa pendukung turut memberi dukungan pada Bupati Sidoarjo non aktif ini. Putusan akan dibacakan Ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indrayani.
Diberitakan sebelumnya, Gus Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Selain pidana 6 tahun 4 bulan penjara, Gus Muhdlor diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun penjara. (*)
Baca Juga : KPK Segel Kantor BPPD Pemkab Sidoarjo, Sejumlah Pejabat Tutup Mulut
Editor : M Fakhrurrozi