MALANG - Ngadi Arianto alias Irul (41) warga bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang harus berurusan dengan UPPA Satreskrim Polres Malang usai dilaporkan telah mencabuli murid ngajinya sendiri.
Pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap lima murid perempuan yang menimba ilmu di Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) tempatnya mengajar.
Kejadian ini terbongkar bermula saat salah satu keluarga korban melapor ke Polres Malang. Korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap pelaku guru mengaji di TPQ tempatnya menimba ilmu agama.
Berdasarkan penuturan korban, Irul kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma.
Baca Juga : Pondok Pesantren Milik Terdakwa Kasus Persetubuhan Santriwati Terancam Dicabut Izinnya
Berdasarkan hasil penyelidikan, Irul mengaku kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 5 anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun di TPQ tempatnya mengajar. Salah satu korban bahkan sudah diperdaya pelaku sejak tahun 2018 lalu.
"Setelah mengajar ngaji, pelaku menyuruh korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh dengan alasan agar mendapatkan pahala,” kata Iptu Ahmad Taufik, Kasi Humas Polres Malang.
Seluruh korban berdomisili tak jauh dari tempat tinggal pelaku.
Baca Juga : Kenalan di Medsos Seorang Gadis Dicabuli dan Dibuang di Jalan
"Pelaku berhasil diamankan dan 5 orang korban sudah kita mintai keterangan. Yang bersangkutan adalah pengajar ngaji terhadap anak berusia 9-17 tahun," ujar Iptu Ahmad Taufik.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 82 jo pasal 76 E UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Khaerul Anwar)
Editor : Iwan Iwe