PACITAN - Menjelang pencoblosan Pilkada Pacitan pada 27 November mendatang, gugatan hukum terhadap calon bupati petahana, Indrata Nur Bayuaji, menarik perhatian sejumlah pihak. Gugatan perbuatan melawan hukum ini dilayangkan oleh tiga warga Pacitan melalui Firma Hukum Astra Nawasena Law. Ketiga penggugat adalah Susilowati, Winarno, dan Puji Wahyu Lestariningsih.
Supri, seorang relawan Indrata Nur Bayuaji menyatakan dugaan bahwa gugatan tersebut berbau muatan politik. Menurutnya, nama-nama penggugat berkaitan erat dengan tim pemenangan lawan politik pasangan Indrata Nur Bayuaji-Gagarin. Ia menganggap gugatan ini sebagai upaya untuk menciptakan citra buruk terhadap Indrata Nur Bayuaji menjelang hari pencoblosan.
“Jelas, kuat dugaan (gugatan) ini sarat akan muatan politik mendekati waktu pencoblosan,” kata Supri kepada awak media pada Rabu (6/11) sore.
Selain itu, dirinya menambahkan hasil identifikasi tim menunjukkan bahwa salah satu penggugat terdaftar dalam Tim Pemenangan paslon 01. “Dugaan kami, motifnya lebih pada politik untuk menciptakan citra buruk pada Mas Aji,” jelasnya.
Baca Juga : APBD 2025 Disahkan, Pemkab Pacitan Fokus Tingkatkan Pendapatan dan Pengentasan Kemiskinan
Lebih lanjut, Supri mengimbau seluruh relawan Aji-Gagarin untuk tetap solid dan fokus menyampaikan rekam jejak pemerintahan selama 3,5 tahun terakhir secara santun kepada masyarakat pemilih. "Tetap kompak dalam satu barisan memenangkan Aji-Gagarin, melanjutkan pemerintahan yang sudah baik ini," tandas Supri.
Disisi lain, Muh Saptono Nugroho, pimpinan firma hukum penggugat, membantah bahwa gugatan ini berkaitan dengan kontestasi Pilbup Pacitan 2024. Ia menegaskan bahwa gugatan ini adalah murni permasalahan pendidikan dan generasi bangsa, bukan kepentingan politik.
“Terkait isu politik, kami tidak berpikir itu. Jika paslon 02 atau paslon 01 ingin mengambil keuntungan dari kasus ini, itu terserah mereka. Gugatan ini murni soal pendidikan, dan kami tidak ingin ada pengkhianatan terhadap generasi bangsa,” tegas Saptono.
Baca Juga : Baliho Bacawabup Pacitan Pakai Atribut TNI, Bawaslu Ragu Nyatakan Pelanggaran
Sidang mediasi perdana yang digelar Rabu (6/11) di Pengadilan Negeri Pacitan, dipimpin oleh Hakim Mediator Desak Made Winda Riyanthi, belum membuahkan kesepakatan. Sidang mediasi berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pekan depan. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan