MALANG - Pengadilan Negeri Malang Kelas I A menggelar sidang lanjutan perkara penggelapan pajak dengan terdakwa Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, pada Selasa (6/8/2024).
Terdakwa merupakan konsultan pajak yang diduga menggelapkan pajak PT Pangkat Dewata Makmur senilai Rp 1,9 miliar.
Dalam sidang dengan agenda putusan, Majelis Hakim PN Malang, Rosihan Juhriah Rangkuti akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kiki hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Vonis 2,5 tahun ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 3 tahun penjara. Namun terdakwa Kiki masih merasa keberatan dengan vonis hakim tersebut.
“Vonis ini terlalu berat. Kami masih pikir-pikir. Dalam waktu 1 sampai 2 hari ini saya akan menemui klien saya di LP Wanita Sukun untuk membicarakan langkah hukum selanjutnya, apakah akan banding atau tidak,” ujar kuasa hukum terdakwa, Joko Wahyudi usai menjalani persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Eddo Bambang juga mengaku kurang puas dengan vonis hakim karena dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
“Kami juga merasa belum puas dengan vonis hakim tersebut. Apalagi, terdakwa juga belum mengembalikan kerugian secara keseluruhan,’ katanya usai sidang.
Seperti diketahui, Rizky Martha atau Kiki diduga menggelapkan uang pajak Tahun 2023 senilai Rp1,9 miliar milik PT Pangkat Dewata Makmur.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Kiki mengaku sudah membayarkan sebagian uang yang digelapkan ke kantor pajak.
Menurut pengakuan terdakwa, ia hanya menggelapkan uang senilai Rp 795 juta yang digunakan untuk jalan-jalan dan belanja ke Singapura dan Korsel.(Ali Makhrus)
Editor : Arif Junaidi