SURABAYA - Petugas juru sita Pengadilan Agama (PA) Surabaya, melakukan eksekusi Mazaya Coffe and Roastery di Jalan Gayungsari Barat X, Rabu (11/9/2024) siang.
Eksekusi kafe seluas 324 meter persegi dilakukan lantaran pemilik Fauzi Priambodo gagal melunasi kredit sebesar Rp5,4 Miliar di salah satu bank swasta syariah.
Pihak bank lalu melelang Mazaya Coffe and Roastery melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya pada 2021 lalu.
Hasilnya, Ikmal Putra memenangkan lelang dengan harga Rp4 Miliar. Usai lelang, petugas Pengadilan Agama meminta Fauzi untuk mengosongkan bangunan.
Namun, Fauzi menolak mengosongkan cafe yang di sewanya sejak tahun 2018. Fauzi justru melakukan perlawanan dengan menggugat bank swasta ke Pengadilan Agama Surabaya.
"Namun, gugatan kalah di Pengadilan Agama. Bahkan, hingga tahap Pengajuan Kembali, Fauzi ini kalah," ujar Davy Hindranata, SH., MH, pengacara Ikmal.
Upaya eksekusi Mazaya Coffe and Roastery tak berjalan mulus. Fauzi berupaya menghalangi eksekusi. Namun, upayanya tak membuahkan hasil. Petugas berhasil mengosongkan cafe.
Terpisah, pengacara Fauzi, M. Zulfikar menyatakan, kliennya mengajukan kredit Rp 5,4 miliar di bank swasta syariah untuk mendirikan kafe tersebut pada 2018 lalu. Fauzi berkongsi dengan Yosephine untuk menjalankan bisnis tersebut.
Namun, kredit itu macet pada 2021 karena bisnisnya terdampak pandemi. Padahal, sebelumnya pembayaran lancar.
"Persoalan ini bukan sekadar debitur wanprestasi. Tapi, bank ternyata menerapkan bunga dan kredit dalam akad syariah sehingga merugikan klien kami," kata Zulfikar.
Di sisi lain, pengacara Yosephine, M. Nasrudin Hamzah mengaku telah menyewa kafe itu kepada Fauzi sejak 2018 lalu dengan durasi 10 tahun. Namun, belum sampai masa kontraknya habis kafe yang dikekola klienya sudah dieksekusi.
Yosephine sudah menggugat Fauzi karena wanprestasi dan juga mengajukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi tersebut.
"Dua perkara masih berjalan, tetapi eksekusi sudah dilakukan. Kami selaku penyewa dirugikan dan meminta keadilan," ujarnya.
Panitera PA Surabaya Abdus Syakur Widodo mengatakan, eksekusi itu dikakukan berdasarkan penetapan PA Surabaya. Berdasarkan pencocokan, lahan itu ternyata dikuasai pihak ketiga, yakni penyewa.
"Karenanya selain termohon eksekusi juga pihak ketiga atau siapapun yang menguasai objek eksekusi harus diperintahkan untuk mengosongkan barang-barang miliknya dari objek tanah," ucap Syakur saat membacakan penetapan eksekusi.(*)
Editor : M Fakhrurrozi