MOJOKERTO - Tim intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengeksekusi Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kasun) Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo ke Lapas kelas II-B Mojokerto. Keduanya merupakan terpidana kasus penggelapan dana pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) senilai Rp 120 juta.
Kedua terpidana tersebut adalah Suprapto, Kades Rejosari dan Hariyanto, Kepala Dusun Lebaksari, Desa Rejosari Eksekusi terhadap kedua terpidana kasus penggelapan dana PTSL ini dilakukan setelah tim intelijen kejari Kabupaten Mojokerto menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada kedua terpidana.
Alaix Bikhukmil Hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan modus kedua terpidana ini dengan melakukan penggalangan dana untuk persiapan PTSL sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta dengan total dana yang digelapkan mencapai Rp 120 juta rupiah. Padahal Badan Pertanahan Nasional Mojokerto belum menetapkan program PTSL di Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo.
“Kita lakukan eksekusi sesuai dengan perintah pimpinan setelah menerima putusan dari Mahkamah Agung. Kedua terpidana ini Kades Rejosari dan Kepala Dusun. Keduanya menggelapkan dana PTSL, padahal belum ada penetapan dari BPN. Jumlah yang digelapkan mencapai Rp 120 juta,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (26/9/2023)
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, kedua terpidana dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan mengajukan banding. Namun, hingga kasasi kedua terpidana tetap dijatuhi hukuman satu tahun penjara.(Aminuddin Ilham)
Editor : M Fakhrurrozi