SAMPANG - Korban diketahui bernama Misnaji. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang duduk santai di teras rumah setelah mengupas kelapa pada Minggu (20/09/2026).Tiba-tiba, menantu korban berinisial DL, 25 tahun, datang membawa senjata tajam jenis calok. Terduga pelaku kemudian membacok korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Usai kejadian, terduga pelaku langsung meninggalkan lokasi dan berusaha melarikan diri. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan, polisi mendatangi lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Polisi juga melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Tak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil meringkus terduga pelaku yang merupakan menantu korban sendiri di dusun lain.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pembacokan tersebut diduga dipicu sakit hati pelaku karena kerap di ditagih hutang oleh korban yang merupakan mertuanya sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 458 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ali Muhdor)
Editor : Ferry Maulina



















